Translate

Artikel


Teori Ekonomi Makro 1
Artikel Sistem ekonomi koperasi 
sebagai solusi masalah perekonomian di Indonesia


ABSTRAK

Perekonomian Indonesia dari dulu selalu di hantui oleh berbagai macam permasalahan terutama dalam bentuk pembangunan ekonomi, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal dibanding negara lain yang dulu justru dibawah Indonesia. Perekonomian Indonesia juga masih belum memihak pada kependudukan rakyat kecil cenderung masih belum optimal dalam menikmati hasil pembangunan nasional sehingga terjadi adanya antara golongan kaya dan golongan miskin.
Semenjak negara Indonesia merdeka, sebenarnnya Bung Hatta telah mencangkan sistem ekonomi di Indonesia, bahkan dalam sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD 1945, khusus pada kenyataanya, pemerintah (bangsa) Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam perekonomian nasional di Indonesia. Peran pemerintah terhadap suatu koperasi itu kurang, perhatian pemerintah lebih kepada BUMN dan BUMS. Tetapi disini koperasi sangat cocok dikembangkan di Indonesia, dimana koperasi sangat membantu tentang masalah perekonomian masyarakat atau rakyat miskin di Indonesia.
Koperasi dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya adalah sebagai pelaku ekonomi yang harus menghadapi persaingan, dimana koperasi memiliki peran penting untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di sini apabila koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang situasi dan budayanya berada di Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi sebagai solusi terhadap permasalahan ekonomi di Indonesia.



Kata kunci : Perekonomian dan Koperasi




A.    PENDAHULUAN
Banyak orang tidak lagi membicarakan perihal koperasi, apalagi mengangkatnya dalam mengatasi masalah perekonomian. Masyarakat hampir melupakan koperasi yang diangkat oleh salah seorang proklamator Indonesia yaitu Bapak Mohammad Hatta (Bung Hatta). Semenjak koperasi diangkat oleh Bung Hatta, bahkan dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33,[1] sampai era reformasi, koperasi tidak pernah digarap secara sungguh-sungguh oleh pemerintah maupun masyarakat atau bangsa Indonesia.
Disini apa bila kita membicarakan tentang perekonomian masyarakat kita pada saat ini, perekonomian di Indonesia sangatlah rendah dimana di Indonesia banyak penduduknya yang miskin atau taraf ekonominya rendah. Berbagai masalah ekonomi yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia sudah ada sejak dahulu, namun jenis dan karakternya selalu berubah. Permasalahan tersebut mencapai puncaknya pada saat terjadi krisis ekonomi yang di ikuti oleh krisis-krisis lain. Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah diantaranya seperti korupsi yang sedang marak dan banyak dilakukan oleh para petinggi- petinggi Indonesia yang harusnya mengurus dan mengatur pemerintah yang ada di Indonesia ini tetapi malah mementingkan kepentingan diri sendiri yang berdampak merugikan bagi pemerintah.
Negara  ini sangat sulit untuk maju dan berkembang dikarenakan maraknya kasus korupsi. Kemiskinan adalah faktor permasalahan yang sangat berpengaruh bagi kemajuan dan perkembangan ekonomi di Indonesia yang dimana kemiskinan ini ada hubungannya dengan dampak korupsi karena sistem perekonomian yang seharusnya berjalan dengan baik menjadi kacau dan menyebabkan kemiskinan. Keterbelakangan yang dihadapi Indonesia sangatlah menyedihkan karena penguasaan teknologi yang di miliki Negara Indonesia tertinggal jauh dibandingkan dengan Negara Luar, permasalahan ini harus lebih diperhatikan baik dari faktor pendidikan dan tingkat kedisiplinan yang harus lebih ditingkatkan lagi agar permasalahan ini dapat menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
Pengangguran di Indonesia semakin meningkat dikarenakan pembangunan lapangan kerja sangat sulit untuk di tingkatkan, seharusnya perkembangan lapangan kerja itu lebih besar lagi agar pengangguran di Indonesia semakin berkurang. Pemerataan Pendapatan yang tidak stabil karena pembagian hasil pembangunan tidak bisa dibagikan secara merata maka timbul permasalahan bagi warga negara Indonesia ini, terjadi keegoisan dari pihak-pihak yang memiliki hasil pembangunan yang hanya ingin dimiliki di daerahnya sendiri. Dari Semua permasalahan ini maka kita sebagai pemuda dan penerus masa depan negara Indonesia ini harus belajar dari pengalaman yang sudah terjadi di Indonesia ini dan ubah cara pandang untuk menjadikan negara Indonesia ini lebih berkembang dimasa depan.
Dalam hal ini kita tidak boleh melupakan tentang koperasi, dimana di Indonesia banyak terjadi permasalahan perekonomian nasional seperti yang sudah dipaparkan di atas, koperasi sangat berperan penting bagi masyarakat kecil atau perekonomiannya rendah, koperasi bisa membantu masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya untuk menjadi lebih baik, disini koperasi bisa  diharapkan untuk berperan serta untuk mengatasi masalah ekonomi.
B.     Masalah Perekonomian Nasional Indonesia
Berbagai macam masalah perekonomian yang terjadi di Indonesia seperti masalah pokok, masalah dasar, dan permasalahan umum ekonomi. Pada hakikatnya masalah ekonomi bersumber dari tidak keseimbangannya kebutuhan manusia dan alas pemuas kebutuhan yang telah tersedia, dan akibat dari ketidak keseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan, yang akhirnya memunculkan masalah ekonomi tersebut.
Disini dapat dijelaskan tentang permasalahan yang dihadapi bangsa indonesia antara lain yaitu [2]:
1.      Korupsi
Sudah menjadi budaya bagi sebagian masyarakat Indonesia. Besarnya pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh para pejabat telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
2.      Kemiskinan
Menciptakan generasi yang lemah dengan tingkat produktivitas rendah. Tingginya angka kemiskinan merupakan beban bagi pemerintah juga akan mengganggu pembangunan ekonomi.
3.      Keterbelakangan
Indonesia merupakan Negara berkembang dengan tingkat penguasaan teknologi yang kalah jika disbanding Negara lain. Selain itu juga memiliki kedisiplinan, keterampilan, serta pendidikan formal yang rendah.
4.      Pengangguran.
Terbatasnya lapangan kerja mengakibatkan terjadinya pengangguran. Pengangguran timbul karena adanya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan lapangan kerja.
5.      Pemerataan Pendapatan
Hasil-hasil pembangunan yang kurang merata dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang dapat menhhambat kepercayaan. Tingginya pendapatan Nasional yang diperoleh suatu Negara belum menunjukkan kemakmuran yang diterima oleh Negara tersebut.


6.      Penerimaan Negara
Pemerintah membutuhkan dana segar untuk melaksanakan pembangunan dan menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintah terus berusaha untuk lebih mengoptimalkan penerimaan dalam negeri.
7.      Standar Hidup yang Rendah
Standar hidup sebagian besar penduduk Indonesia sangat rendah.
8.      Produktivitas yang Rendah
Rendahnya produktivitas bersumber dari lemahnya kekuatan dan kesehatan fisik para pekerja yang merupakan akibat dari rendahnya pendapatan.
9.      Konflik Sosial dan Ancaman Disintegrasi Bangsa
Konflik social dan ancaman disintegrasi bangsa pada dasarnya bukan permasalahan ekonomi, Namun permasalahan tersebut secara langsung memengaruhi perekonomian.

C.    Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mencapai suatu kemakmuran.
Menurut Dumairy (DR Tulus T.H. Tambunan (2003) : hal 29)[3]. sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek; barang-barang ekonomi sebagai objek; serta seperangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga-lembaga ekonomi (formal maupun non formal), cara kerja mekanisme hubungan hukum dan peraturan-peraturan perekonomian, serta kaidah dan norma-norma lain (tertulis maupun tidak tertulis), yang dipilih atau diterima atau ditetapkan oleh masyarakat di tempat tatanan kehidupan yang bersangkutan langsung. Jadi, dalam perangkat kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku, dan etika masyarakat, sebagai mana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan.
1.      Sistem ekonomi pasar (liberalis)
Di Amerika Serikat dan negara-negara barat pada umunya, persoalan ekonomi diselesaikan melalui pasar. Oleh karena itu sistem ekonomi mereka disebut sistem ekonomi pasar. Maksud sistem pasar disini adalah suatu sistem ekonomi dimana peresahaan individual dan swasta membuat keputusan mengenai what, how, dan for whome di dasarkan pada pasar. Dengan kata lain, segala keputusan mengenai kebutuhan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat didasarkan pada pasar, disini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam membuat keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi.
2.      Sistem ekonomi terpimpin (sosialis)
Di Uni Sovyet (Sebelum pecah) dan negara-negara Eropa Timur pada umumnya, keputusan yang terkait dengan what, how, dan for Whome diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu sistem ekonomi mereka dikenal dengan sistem ekonomi terpimpin. Di dalam sistem ekonomi ini pemerintah mengatur seluruh keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi. Disini pemerintah menguasai seluruh sarana produksi, dan masyarakat tinggal melaksanakan keputusan pemerintah yang terkait dengan kegiatan ekonomi.
3.      Sistem ekonomi campuran
Semua masyarakat cenderung melaksanakan sistem ekonomi campuran, disini terjadi unsur-unsur pasar dan unsur-unsur terpimpin. Di Amerika Serikat sendiri saat ini keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi diserahkan pada pasar, sementara itu pemerintah berperan sebagai pengawas fungsi pasar. Adapula negara-negara yang sebagian besar keputusan ekonominya diatur oleh pemerintah, dan sebagian lagi diserahkan pada pasar. Jadi maksudnya disini yaitu pada saat ini ada negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi pasar, dan adapula negara-negara yang sistem ekonominya campuran condong ke ekonomi terpimpin.
Sekarang pertanyaannya di sini bagaimana dengan sistem ekonomi di Indonesia ?
Indonesia termasuk negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam sistem demokrasi ekonomi ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan produksi lainya diserahkan pada pasar, terhadap prosuksi yang lain ini pemerintah hanya berperan sebagai pengawas pasar saja.
Sistem demokrasi ekonomi yang merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa pengelolaan kegiatan ekonomi harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Bentuk badan ekonomi yang paling cocok dengan sistem demokrasi ekonomi ini adalah koperasi. Secara eksplisit dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, Bung Hatta telah memasukkan kopersi sebagai bentuk badan ekonomi  yang harus diselenggarakan dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu koperasi harus menjadi soko guru perekonomian nasional, sebelum memasukkan bentuk ekonomi koperasi dalam pasal 33 UUD 1945, sebenarnya Bung Hatta bersama tiga tokoh ekonomi Indonesia pada saat itu telah mempelajari perekonomian di beberapa negara Eropa. Hasil dari belajar itu setelah di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia, lahirlah suatu bentuk ekonomi koperasi. Maka dari itu bentuk ekonomi koperasi dimasukkan dalam UUD 1945 khususnya pasal 33. Dengan dimasukkannya bentuk ekonomi koperasi dalam UUD’45 ini diharapkan penyelenggaraan perekonomian nasional Indonesia berbasis pada ekonomi koperasi.
Tetapi disini dalam kenyataannya, semenjak Indonesia merdeka dan pemerintah mulai memberlakukan UUD’45, pemerintah tidak memberlakukan pasal 33 UUD’45 secara konsekuen. Mungkin inilah salah satu faktor penyebab mengapa perekonomian Indonesia sampai saat ini tertinggal dibanding dengan negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailan, dan apalagi Singapura, padahal SDA Indonesia terkaya dibanding negara-negara ASEAN tersebut.
4.      Sistem ekonomi koperasi
Sebagai suatu sistem ekonomi, disini koperasi memiliki jiwa atau ideologi tertentu yang menjadi karakteristik, untuk memahami suatu karakteristik koperasi di Indonesia, kita perlu membahas tentang konsep dasar koperasi Indonesia, khususnya yang menyangkut pengertian dan nilai-nilai dasar, serta prinsip-prinsip suatu koperasi.
Berikut pengertian koperasi sebagai pegangan untuk mengenal koperasi lebih jauh. Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang di tujuh. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954).
Menurut UU perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992,” koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya yang berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”( Sukanto Reksohadiprojo (1993): hal 01)[4].
Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain sebagai berikut :
a.       Koperasi sebagai badan usaha
Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisien dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, Serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memeliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.
b.      Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesar-besarnya dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan banyak rakyat. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada disekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat membina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan kesejahteraannya.
c.       Azas kekeluargaan
Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekelu margaan mengadung makna prinsip kebersamaan dan kerja sama, dalam prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan bersama atas sumber produksi berupa hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja sama.
5.      Prinsip koperasi
Dalam gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada norma-norma tertentu yang disebut prinsip-prinsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang akan memberikan warna dan arah gerakan badan usaha koperasi, sehingga usaha koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.
Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi indonesia meliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehingga koperasi meliputi 7 aspek, yaitu [5]:
a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip sukarela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, Prinsip terbuka disini mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi, dan tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama, polotik, dan suku bangsa.
b.      Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota. Prinsip ini ditandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui rapat anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksankan oleh anggota melalui pengurus, dan dikendalikan oleh anggota melalui badan pengawas. Setiap pelaksanaan kebijakan selalu ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
c.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi menjunjung tinggi asas keadilan. Anggota yang memiliki banyak jasa terhadap koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang besar atau sebaliknya.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai dengan kemampuan koperasi.
e.       Kemandirian
Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi, manajemen, maupun SDMnya. Kelansungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak-pihak lain.
f.       Pendidikan Koperasian
Dengan prinsip ini koperasi harus melaksanakn kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi merupakan kunci sukses organisasi dan usaha koperasi. Oleh karena itulah pendidikan harus terus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.
g.      Kerja sama antar koperasi
Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha. Disamping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksanakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan. Harus dihindari kerja sama dengan pihak lain yang menempatkan atau memposisikan koperasi menjadi “sapi perahan” pihak lain tersebut.

D.    Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia
Dari pemaparan sebelumnya sudah dijelaskan tentang koperasi dan bagaimana sistem ekonomi koperasi, maka disini kita mengkaitkan koperasi sebagai suatu sistem ekonomi dengan permasalahan perekonomian di Indonesia.
Disini dijelaskan tentang koperasi sebagai solusi masalah perekonomian di Indonesia, yaitu [6]:
1.      Koperasi dan Kemiskinan
Dari makna koperasi yang sudah dijelaskan sebelumnya dimana koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Dalam hal ini koperasi akan menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang pada umunya merupakan kelompok menengah kebawah (miskin). Mereka ini pada umunya tidak mungkin tertampung pada badan usaha lain seperti Firma, CV, maupun PT. Dengan wadah koperasi, mereka akan mengembangkan kegiatan ekonominya, sehingga dapat meningkatkan pendapatannya.
Dimana koperasi disini harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka. Oleh karena itu koperasi harus benar-benar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan pada setiap wilayah kecamatan, niscaya kemiskinan rakyat diseluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan dapat memperbaiki kehidupan ekonominya.
2.      Koperasi dan ketidak merataan Pendapatan
Apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkatkan taraf hidupnya sesuai dengan tujuan koperasi. Dalam peningkatan taraf hidup ini berarti terjadi peningkatan kemampuan ekonomi (pendapatan atau daya beli) dan peningkatan kemampuan non ekonomi (pendidikan dan sosial). Dengan peningkatan kemampuan pendidikan dan sosial, mereka tentu akan lebih mampu meningkatkan lagi kemampuan ekonominya. Dengan pertambahan kemampuan ekonomi (pendapatan) tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan masyarakat menegah ke atas akan semakin diperkecil. hal ini berarti bahwa ketidak merataan pendapatan akan diperkecil dengan adanya peningkatan pendapatan rakyat kecil yang dibina melalui koperasi.
3.      Koperasi dan Pengangguran
Apabila koperasi dapat berkembang di setiap wilayah kecamatan di seluruh Indonesia, dan benar-benar mampu membina kegiatan ekonomi rakyat di sekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Apabila jika kegiatan ekonomi (produksi dan distribusi) anggotanya dapat  berkembang dengan adanya pembinaan koperasi, niscaya kegiatan ekonomi anggota tersebut juga akan menciptakan lapangan kerja tersendiri. Dengan demikian melalui koperasi yang dikelola secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya mengurangi pengangguran.
4.      Koperasi dan Inflasi
Sebelumnya perlu kita melalui terlebih dahulu penyebab terjadinya inflasi. Pada umumnya inflasi terjadi sebagai akibat adanya ketidak-seimbangan antara permintaan dan penawaran komoditi. Permintaan komoditi terus meningkat, sedangkan penawarannya tetap atau malah berkurang. Permintaan komiditi dipengaruhi oleh produksi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam keadaan inflasi penawaran komoditi harus terus ditingkatkan agar harga komoditi tidak menaik. Untuk meningkatkan penawaran komoditi diperlukan komoditi diperlukan perluas-an produksi.  Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apabila koperasi dikelola secara benar dan profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi. dengan perluasan produksi yang dibantu oleh koperasi ini dapat diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).
5.      Koperasi dan Ketergantungan Terhadap Luar Negeri
Dalam kasus ini, nampaknya koperasi tidak mampu berbuat lebih banyak. ketergantugan ekonomi terhadap luar negeri cenderung lebih dipengaruhi oleh faktor luar negeri pemerintah kita. kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan luar negeri, khususnya yang menyangkut tentang hutang luar negeri cenderung dipengaruhi oleh faktor kekurangmampuan pemerintah dalam mengelola politik luar negeri. Oleh karena itu terhadap permasalahan ini, koperasi cenderung tidak mungkin diikut sertakan untuk memecahkan permasalahn tersebut. Namun demikian dari ke empat permasalahan perekonomian nasional seperti yang sudah dijelaskan diatas, koperasi masih bisa diharapkan berperan serta untuk mengatasinya.


E.     Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Berbagai macam masalah perekonomian yang terjadi di Indonesia seperti masalah pokok, masalah dasar, dan permasalahan umum ekonomi. Pada hakikatnya masalah ekonomi bersumber dari tidak keseimbangannya kebutuhan manusia dan alas pemuas kebutuhan yang telah tersedia, dan akibat dari ketidak keseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan, yang akhirnya memunculkan masalah ekonomi tersebut.
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis, dimana karakter sosialis cendrung lebih dominan. Karakter koperasi ini nampaknya tidak berbeda dengan karakter budaya bangsa Indonesia. Dengan karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, apabila sistem ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan, memungkinkan permasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih membelenggu bangsa Indonesia, secara perlahan-lahan akan dapat teratasi dengan baik.
Berkaitan dengan permasalahan perekonomian di Indonesia, koperasi memberikan solusi terhadap masalah tersebut, diantaranya :
Dimana koperasi disini harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka. Oleh karena itu koperasi harus benar-benar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan pada setiap wilayah kecamatan, niscaya kemiskinan rakyat diseluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan dapat memperbaiki kehidupan ekonominya.
Apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkatkan taraf hidupnya sesuai dengan tujuan koperasi. Dalam peningkatan taraf hidup ini berarti terjadi peningkatan kemampuan ekonomi dan peningkatan kemampuan non ekonomi (pendidikan dan sosial). Dengan peningkatan kemampuan pendidikan dan sosial, mereka tentu akan lebih mampu meningkatkan lagi kemampuan ekonominya.
Apabila koperasi dapat berkembang di setiap wilayah kecamatan di seluruh indonesia, dan benar-benar mampu membina kegiatan ekonomi rakyat di sekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Apabila jika kegiatan ekonomi (produksi dan distribusi) anggotanya dapat  berkembang dengan adanya pembinaan koperasi, niscaya kegiatan ekonomi anggota tersebut juga akan menciptakan lapangan kerja tersendiri.






DAFTAR PUSTAKA

DR. Tulus T.H. Tambunan. 2003. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Ghalian Indonesia.

Prof Sukanto Reksohadiprojo M.Com. 1993. Manajemen koperasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Maysita. 2011. Masalah Perekonomian Indonesia. Terdapat pada http://wordpress.com. Di akses pada tanggal 13November 2012.

Fitri Sulistyandiani. 2012. Koperasi sebagai solusi masalah perekonomian Indonesia. Terdapat pada Http://www. blogspot. com. Di akses pada tanggal 13 November 2012



[1] Prof Sukanto Reksohadiprojo M.Com. 1993. Manajemen koperasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
[2] Maysita. 2011. Masalah Perekonomian  Indonesia. Terdapat pada http://wordpress.com. Di akses pada tanggal 13November 2012

[3] DR. Tulus T.H. Tambunan. 2003. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Ghalian Indonesia.

[4] Prof Sukanto Reksohadiprojo M.Com. 1993. Manajemen koperasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta

[5] Prof Sukanto Reksohadiprojo M.Com. 1993. Manajemen koperasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
[6] Fitri Sulistyandiani. 2012. Koperasi sebagai solusi masalah perekonomian Indonesia. Terdapat pada Http://www. blogspot. com. Di akses pada tanggal 13 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar