BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa
Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal
29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang
berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang
ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang
dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal
9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses
yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu
mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah
hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2. Bagaimanakah
pancasila sebagai dasar negara ?
3. Bagaimanakah
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4. Bagaimanakah
pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?
C.
TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan
agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan
pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan
adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai
dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi
negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara”
.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara
yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita
hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam
pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain
bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata
negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan
secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada
peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai –
nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada
pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi
hukum.
[1]Nilai
– nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif –
subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan
pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila
sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa –
bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa
Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan
hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1. Pancasila sebagai jiwa negara,
2. Pancasila sebagai kepribadian
bangsa,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan
untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan
dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa
indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak
mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara.
Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang
karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar
negara.
B.
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila
dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah
negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee,
dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang
tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat
secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan
atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari
UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib
hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam
empat pokok pikiran. Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
Hal
ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh
dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan
negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal
kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan
UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian
kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai
dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak
tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan
berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal
ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI
bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu
fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia[2].
Hal
ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No.
IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah
merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa
prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik
mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang
tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan
aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila.
C.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a. Pancasila
sebagai ideologi bangsa.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan
Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4.
Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Pancasila
sebagai ideologi negara.
Pengertian
ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat,
atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi
yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Al marsudi, 2001: 57)[3].
Puspowardoyo
(1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks
pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau
masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap
dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat
menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik
dan tidak baik.
Menurut
pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang
digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik
ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang
sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan
masyarakat.
1. Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan
suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang
dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Fungsi
ideologi menurut pakar dibidangnya :
a.
Sebagai sarana untuk
memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.
Sebagai jembatan
pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda,
(setiardja,2001).
c.
Sebagai kekuatan yang
mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk
menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
D.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri
ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah[4] :
a. Ideologi
Terbuka
1. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil
musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat
dinamis dan reformasi.
b. Ideologi
Tertutup
1. Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan
berupa nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan
dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri
atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Menurut
kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi
terbuka:
1. Nilai
dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2. Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya
3. Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uaraian tersebut
pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta
memiliki Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat
obyektif – subyektif. Bagi
bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai
pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut
sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus
defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok
cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang
sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita
yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana
memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila
sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi
tertutup.
B.
SARAN
Makalah
yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila
sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya
jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun
pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR PUSTAKA
Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html.
Diakses pada tanggal 20 September 2012
Wahana,
Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
[1] Jesita.
2009, pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html.
Diakses pada tanggal 20 September 2012
[3] Jesita.
2009, pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html.
Diakses pada tanggal 20 September 2012
[4] Jesita.
2009, pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html.
Diakses pada tanggal 20 September 2012
duh yang nulis blog geulis tenan ueiiiiii ..... mampir blog aa ya neng chacinggingsolz.blogspot.com
BalasHapus